Hindari Salah Guna, BB Sabu Dimusnahkan

Hindari Salah Guna, BB Sabu Dimusnahkan

\"narkoba_racun-01\" BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menangkap pengedar sabu berinisial AS (19) warga Jalan Pantai Indah atau biasa dikenal dengan eks lokalisasi Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kemudian kemarin (7/9), pelaku langsung memusnahkan sendiri barang bukti (BB) yang didapat sebanyak 5 paket sabu siap edar di Mapolda Bengkulu.

Penangkapan terhadap tersangka AS pada saat tersangka akan menjual sabu kepada seorang pembeli berinisial SU. Akan tetapi sebelum menjual barang tersebut, AS keburu di ciduk Sat II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu di kawasan jalan Sungai Rupat Kecamatan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Ketika dilakukan penggeledahan, didapat 5 paket sabu siap edar di tangan tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seorang bandar berinsial WA yang menjadi DPO pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan pemeriksaan BB di Badan POM Bengkulu, kemarin (7/9) sekitar pukul 09.30 WIB pihak Dit Res Narkoba Polda Bengkulu bersamaan dengan tersangka langsung memusnahkan BB tersebut dengan cara dicampurkan dengan air, selanjutnya dalam pemusnahan tersebut dibuat berita acaranya.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Wadir Dit Res Narkoba AKBP AKBP Drs Supriadi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan hari ini (kemarin) BB yang didapat telah dimusnahkan yang sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium. \"Kita berhasil mengamankan tersangka dan hari ini (kemarin)kita juga telah memusnahkan BB dengan cara di campur dengan air,\" jelsnya, kemarin.

Supriadi menambahkan, dilakukannya pemusnahan terhadap BB yang didapat merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, berkaitan dengan tahap dua berkaitan penyerahan tersangka dan BB memang untuk saat ini ada kebijakan yang baru dengan tidak mengikut sertakan barang bukti. Sehingga BB itu dismunahkan sebelum acara pelimpahan tahap dua. \"Sehingga yang kita limpahkan itu hanya tersangka kemudian berkas acara plus hasil dari Balai POM yang menyatakan itu narkotika jenis sabu,\" ujarnya.

Dengan demikian, kedepan pihak kepolisian tidak lagi menyimpan BB di Polda maupun di Polres. Hal ini juga salah satu upaya untuk menghindari terjadinya upaya penyimpangan dalam penyimpanan BB. Karena dikahwatirkan bisa saja anggota yang berniat tidak baik, sehingga BB yang ada jumlahnya bisa saja berkurang atau bisa saja BB nya hilang. \"Itu yang kita khawatirkan sehingga dilakukan pemusnahan BB,\" ungkapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: